HEBOH! MATERIAL SEMEN PAMSIMAS ELPAPUTIH CAMPUR TONASA DAN CONCH, PROYEK BERNILAI Rp500 JUTA JADI SOROTAN

Elpaputih, Malukuinterprize— Pelaksanaan proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Elpaputih, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada penggunaan material semen yang ditemukan terdiri dari dua merek berbeda, yakni Semen Tonasa dan Semen Conch, dalam satu lokasi pekerjaan proyek air bersih tersebut.

Berdasarkan dokumentasi foto yang diperoleh Media ini, terlihat sejumlah sak semen merek Tonasa dan Conch tersimpan di lokasi pekerjaan. Keberadaan dua merek semen berbeda ini memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan pengadaan material, kesesuaian spesifikasi teknis, serta harga pembelian yang dibebankan dalam anggaran kegiatan.

Sorotan terhadap proyek ini sebelumnya juga berkaitan dengan tidak ditemukannya papan informasi kegiatan ketika wartawan MalukuInterprize melakukan pemantauan pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 08.48 WIT. Saat itu, pekerjaan proyek telah berjalan, tetapi papan informasi yang memuat identitas kegiatan dan nilai anggaran belum terlihat di lokasi.

Menariknya, papan informasi proyek yang kini terpasang di lokasi kegiatan baru muncul setelah media ini menyoroti pelaksanaan proyek PAMSIMAS di Desa Elpaputih. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan informasi kegiatan tidak dipasang sejak awal pekerjaan berlangsung. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi yang kemudian dipasang tersebut, proyek PAMSIMAS Desa Elpaputih Tahun Anggaran 2026 mencantumkan Bantuan Pemerintah (BPM) sebesar Rp500.000.000 dan kontribusi swadaya masyarakat sebesar Rp43.598.043, sehingga total pembiayaan yang tercantum mencapai Rp543.598.043. Dalam papan informasi tersebut juga disebutkan bahwa kegiatan dilaksanakan melalui skema swakelola tipe IV dengan pelaksana Kelompok Masyarakat (POKMAS) Elpaputih, dengan lingkup pekerjaan meliputi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pelatihan tingkat masyarakat, promosi kesehatan, serta biaya operasional kelompok masyarakat.

Persoalan lain yang patut ditelusuri adalah perbedaan harga antara Semen Tonasa dan Semen Conch. Berdasarkan dokumen Standar Satuan Harga (Basic Price) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 yang menjadi data pembanding, harga Semen Tonasa ukuran 50 kilogram tercatat sebesar Rp89.500 per sak, sedangkan Semen Conch tercatat sebesar Rp80.200 per sak. Dengan demikian, terdapat selisih harga sebesar Rp9.300 untuk setiap sak.

Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu referensi awal untuk menelusuri pengadaan material dalam proyek PAMSIMAS Desa Elpaputih. Meskipun demikian, harga dalam dokumen tahun 2024 tidak dapat langsung dijadikan patokan transaksi tahun 2026, karena harga aktual dapat berubah mengikuti kondisi pasar, distributor, lokasi pembelian, dan biaya transportasi. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap nota pembelian, jumlah material, serta harga satuan yang benar-benar dibayarkan oleh pengelola kegiatan.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terbuka adalah berapa harga pembelian Semen Tonasa dan Semen Conch dalam proyek tersebut? Berapa jumlah sak masing-masing merek yang dibeli, dan apakah seluruh pembelian sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta laporan pertanggungjawaban kegiatan? Transparansi dokumen pembelian menjadi penting agar tidak muncul dugaan ketidaksesuaian harga maupun penggelembungan anggaran.

MalukuInterprize menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat merek semen yang digunakan. Pihak terkait perlu menelusuri RAB, nota pembelian, spesifikasi teknis, jumlah material, volume pekerjaan, serta hasil pembangunan fisik di lapangan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan sarana air bersih.

Sorotan ini semakin penting mengingat nilai Bantuan Pemerintah yang mencapai Rp500 juta. Masyarakat tentu mengharapkan anggaran tersebut menghasilkan infrastruktur air bersih yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menjawab kebutuhan dasar masyarakat justru meninggalkan persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggarannya.

Selain persoalan material, pengalaman pelaksanaan program air bersih di Desa Elpaputih pada 2021 juga menjadi catatan tersendiri. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, manfaat program sebelumnya dinilai belum dirasakan secara optimal oleh warga. Karena itu, masyarakat berharap program PAMSIMAS Tahun Anggaran 2026 tidak kembali menghadapi persoalan serupa dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kebutuhan air bersih masyarakat.

Pihak Pekerjaan Umum melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Maluku selaku instansi yang tercantum pada papan informasi kegiatan diminta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, standar material, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Penjelasan tersebut penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, khususnya terkait penggunaan dua merek semen berbeda dan harga pembelian material.

Komisi III DPRD Provinsi Maluku juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi dari instansi teknis serta menelusuri kesesuaian antara anggaran, pengadaan material, volume pekerjaan, dan hasil pembangunan di lapangan. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, turut diharapkan memberikan perhatian dengan meminta instansi teknis terkait menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan program PAMSIMAS di Desa Elpaputih.

Perlu ditegaskan bahwa penggunaan dua merek semen berbeda tidak serta-merta merupakan pelanggaran ataupun bukti terjadinya mark-up anggaran. Demikian pula, perbedaan harga berdasarkan dokumen tahun 2024 belum membuktikan adanya kerugian negara dalam proyek tahun 2026. Namun, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian harga, spesifikasi, volume pembelian, maupun laporan pertanggungjawaban, maka hal tersebut patut ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga berwenang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *