
SBB, Malukuinterprize— Persoalan rangkap jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Freintje Laturette, yang juga disebut menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Piru. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi, profesionalitas aparatur, serta tanggung jawab pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Anggota DPRD Kabupaten SBB, Ridal Jufry Kaisupy, sebelumnya menegaskan bahwa esensi pengaturan rangkap jabatan adalah menjaga agar tugas pokok dan fungsi, konsentrasi, serta tanggung jawab setiap aparatur dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, setiap orang yang menduduki jabatan dalam lingkungan pemerintahan harus memahami kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut dan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Kaisupy, ketentuan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bertujuan menjaga profesionalitas, konsentrasi kerja, serta tanggung jawab aparatur dalam menjalankan kewajibannya kepada negara dan masyarakat.
Kaisupy menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pemerintahan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia menilai setiap jabatan dalam pemerintahan harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan maupun mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Sementara itu, kritik lebih keras disampaikan Remon Touwely yang menyoroti kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten SBB.
“Kabupaten yang pemimpinnya tak mau ikut aturan hanya ada di Seram Bagian Barat,” tegas Remon Touwely.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap konsistensi penerapan regulasi oleh pemerintah daerah, terutama ketika persoalan kepatuhan terhadap aturan justru muncul di lingkungan penyelenggara pemerintahan sendiri.
Secara yuridis, persoalan rangkap jabatan dalam pemerintahan desa memiliki sejumlah landasan hukum. Pasal 51 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 64 UU Desa mengatur larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan tertentu, termasuk sebagai kepala desa dan perangkat desa. Ketentuan mengenai kelembagaan dan larangan anggota BPD juga diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, bagi ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan mengenai kewajiban dan disiplin kepegawaian juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, PNS diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga kepentingan negara.
Dalam konteks tersebut, persoalan Kepala Dinas Perhubungan SBB yang disebut merangkap sebagai Ketua BPD Piru perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Pemerintah daerah perlu memastikan bagaimana status pengangkatan yang bersangkutan, apakah terdapat persyaratan administratif atau persetujuan kepegawaian yang harus dipenuhi, serta apakah pelaksanaan kedua tanggung jawab tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpulan prematur mengenai legalitas rangkap jabatan sebelum seluruh dokumen dan dasar hukumnya diperiksa.
Selain persoalan rangkap jabatan, pelayanan transportasi pada trayek Piru–Kairatu juga menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang berkembang, tarif angkutan yang sebelumnya disebut sebesar Rp50.000 per orang dilaporkan mengalami kenaikan hingga Rp65.000 bahkan Rp75.000. Kondisi tersebut membutuhkan penjelasan dari Dinas Perhubungan Kabupaten SBB mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme pengawasan, serta langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan transportasi berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat tentunya membutuhkan kehadiran pemerintah daerah yang tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten. Karena itu, Bupati SBB, Asri Arman, diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan ini, termasuk meminta penjelasan dan melakukan evaluasi administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Pada prinsipnya, jabatan dalam pemerintahan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan terhadap regulasi berlaku bagi seluruh aparatur tanpa terkecuali, baik pejabat pemerintah daerah maupun penyelenggara pemerintahan desa. Oleh sebab itu, klarifikasi dari Kepala Dinas Perhubungan SBB, Freintje Laturette, serta Pemerintah Kabupaten SBB sangat diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. (Redaksi)
