
Ambon, Malukuinterprize— Persoalan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Daerah (Pemda) SBB disebut belum menjawab surat resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Maluku terkait tindak lanjut kajian sengketa tersebut.
Padahal, dalam pertemuan koordinasi pada 18 Juni 2026, Pemkab SBB disebut telah menyampaikan rencana melakukan analisis dan kajian sebagai bahan untuk menentukan langkah penyelesaian. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga kini belum ada jawaban resmi atas surat Komnas HAM yang meminta penjelasan mengenai tindak lanjut komitmen tersebut.
Praktisi hukum, Amirudin Suat, mengecam sikap Pemda SBB yang dinilainya tidak mencerminkan etika pemerintahan yang baik. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah daerah yang sebelumnya menyampaikan rencana kajian, tetapi belum memberikan penjelasan resmi mengenai realisasinya ketika diminta oleh Komnas HAM.
“Menurut saya, sikap Pemda SBB ini merupakan sikap yang tidak terpuji dan tidak mempunyai etika pemerintahan yang baik. Kalau sudah menyampaikan komitmen di hadapan Komnas HAM untuk melakukan kajian terhadap persoalan Pilkades Tala, maka komitmen itu harus dilaksanakan. Jangan hanya menyampaikan janji, tetapi ketika diminta pertanggungjawaban, justru tidak memberikan jawaban,” tegas Amirudin.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap lembaga negara yang menjalankan tugas dan kewenangannya. Apalagi, persoalan Pilkades Tala telah dibahas dalam pertemuan koordinasi yang bertujuan memperoleh kejelasan mengenai langkah penyelesaian.
“Kalau kajian itu sudah dilakukan, sampaikan hasilnya kepada Komnas HAM. Kalau belum dilakukan, jelaskan apa kendalanya. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian. Sikap seperti ini patut dipertanyakan karena menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap komitmen yang telah disampaikan,” ujarnya.
Amirudin juga menyoroti surat Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku bernomor 249/PM.00.00/3.5.5/IX/2026, tertanggal 7 September 2026, yang ditujukan kepada Bupati SBB. Surat tersebut meminta keterangan mengenai hasil analisis dan kajian terhadap sengketa Pilkades Tala sebagai tindak lanjut pertemuan koordinasi antara Komnas HAM dan Pemkab SBB pada 18 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Bupati SBB memberikan keterangan paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, hingga kini belum ada jawaban resmi dari Pemda SBB.
Amirudin menilai, belum adanya jawaban tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan Pemda SBB dalam menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan kepada Komnas HAM.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa Komnas HAM hanya diberikan janji, tetapi ujung-ujungnya parlente. Kalau kajian sudah dilakukan, tunjukkan hasilnya. Kalau belum dilakukan, sampaikan secara jujur. Jangan membiarkan lembaga negara menunggu tanpa kepastian. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas apa yang telah disampaikan,” ujar Amirudin Suat.
Lebih lanjut, Amirudin menilai sikap pemerintah daerah tersebut patut dipertanyakan dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Etika pemerintahan bukan hanya tentang bagaimana pemerintah berbicara di hadapan lembaga negara, tetapi juga bagaimana pemerintah menjalankan komitmen dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Kalau pemerintah telah menyampaikan akan melakukan kajian, harus ada kejelasan mengenai pelaksanaannya. Jangan membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Amirudin pun meminta Bupati SBB segera memberikan jawaban resmi kepada Komnas HAM serta menjelaskan perkembangan kajian yang sebelumnya dijanjikan. Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam proses kajian, pemerintah daerah harus menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Pemda SBB bersikap kooperatif dan memenuhi komitmen yang telah disampaikan kepada Komnas HAM. Jang sampai Pemda SBB dinilai parlente karena menyampaikan janji, tetapi realisasinya tidak jelas. Kalau memang kajian sudah dilakukan, tunjukkan hasilnya. Kalau belum, sampaikan secara jujur. Yang dibutuhkan sekarang adalah jawaban dan tanggung jawab, bukan sekadar janji,” tandas Amirudin.
Amirudin menegaskan bahwa sengketa Pilkades Tala tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, tindak lanjut yang transparan sangat penting untuk memastikan bahwa pengaduan masyarakat mendapatkan perhatian yang semestinya.
“Persoalan ini bukan sekadar surat-menyurat. Ada persoalan masyarakat yang membutuhkan kepastian. Karena itu, Pemda SBB harus segera menjawab surat Komnas HAM dan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut kajian sengketa Pilkades Tala. Pemerintah harus menunjukkan sikap yang bertanggung jawab terhadap setiap komitmen yang telah disampaikan,” tutup Amirudin Suat. (Redaksi)
