
Masohi, Malukuintprize— Polemik status sejumlah satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Elpaputih kembali menjadi sorotan di tengah persoalan tapal batas dan administrasi pemerintahan antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hingga kini, sejumlah sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Elpaputih masih tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai satuan pendidikan Kabupaten Maluku Tengah. Di antaranya SD Negeri 323 Maluku Tengah dan SMP Negeri 47 Maluku Tengah.
Persoalan tersebut dikonfirmasi MalukuInterprize kepada Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry M. C. Haurissa, di Kantor DPRD Malteng, Masohi, Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 12.27 WIT.D
Dalam pertemuan tersebut dalam rangka mempertanyakan bagaimana posisi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terhadap sekolah-sekolah yang secara wilayah kini berada di Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, tetapi administrasi Dapodiknya masih tercatat sebagai bagian dari Maluku Tengah.
Selain persoalan Dapodik, turut dipertanyakan mengenai anggaran pendidikan yang masih berjalan, termasuk informasi adanya anggaran revitalisasi untuk SD Negeri 323 Maluku Tengah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua DPRD Maluku Tengah Herry M. C. Haurissa menyatakan bahwa persoalan tersebut masih menjadi bagian dari perjuangan yang dilakukan pihaknya.
Namun, Haurissa memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai substansi persoalan tersebut kepada media.
“Kami tetap perjuangkan,” ujar Haurissa ketika ditanya mengenai status sekolah dan persoalan wilayah Elpaputih.
Menurut Haurissa, persoalan tersebut masih dalam proses perjuangan sehingga dirinya belum berani memberikan penjelasan secara terbuka dan mendalam kepada media.
Ia juga mengkhawatirkan apabila persoalan yang masih dalam proses tersebut disampaikan secara terbuka, pemberitaan justru dapat memperbesar polemik yang sedang berlangsung.
Sikap Haurissa tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan Teluk Elpaputih bukan persoalan sederhana yang dapat diselesaikan hanya dengan melihat perubahan administrasi wilayah.
Masih tercatatnya sejumlah sekolah dalam Dapodik Maluku Tengah menjadi salah satu hal yang perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dasar hukum, status aset sekolah, pengelolaan tenaga pendidik, sumber pembiayaan, serta proses administrasi pengalihan kewenangan apabila memang telah dilakukan.
Khusus SD Negeri 323 Maluku Tengah, keberadaan anggaran revitalisasi juga menjadi perhatian karena pembangunan dan pemeliharaan sarana pendidikan membutuhkan kejelasan mengenai status aset serta kewenangan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran.
Dalam konteks tersebut, posisi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah perlu mendapatkan ruang untuk menjelaskan dasar administratif dan hukum atas pengelolaan sekolah-sekolah tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pengalihan kewenangan atas satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Teluk Elpaputih, termasuk bagaimana proses sinkronisasi Dapodik, aset, tenaga pendidik dan penganggaran dilakukan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak bahwa masih digunakannya Dapodik Maluku Tengah merupakan kesalahan administrasi. Diperlukan penjelasan resmi berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang menjadi pijakan masing-masing pemerintah daerah.
Pernyataan Ketua DPRD Malteng “kami tetap perjuangkan” menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut masih terus menjadi perhatian lembaga legislatif Kabupaten Maluku Tengah.
Masyarakat pun kini menunggu kejelasan mengenai status sekolah-sekolah tersebut serta bagaimana penyelesaian persoalan administrasi dan kewenangan pendidikan di Teluk Elpaputih ke depan. (Redaksi)
