
Ambon,Malukuintprize— Proses penahanan Mulyana Wally alias Dian pada 3 September 2026 menuai sorotan tajam. Penyidik Lakalantas berinisial “SFAS” berpangkat Aipda pada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease diduga melibatkan seorang anak berusia 13 tahun dalam proses penerimaan dan penandatanganan Surat Perintah Penahanan.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Mulyana Wally, Dusun Kemiri, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kuasa hukum Mulyana Wally, Amiruddin Suat, S.H., mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, anak bernama Ica, yang masih berusia 13 tahun, diminta oleh penyidik untuk menerima Surat Perintah Penahanan tersebut.
“Peristiwa itu memang terjadi. Ica yang masih berusia 13 tahun diminta menerima surat penahanan. Kemudian dia juga diminta untuk menandatangani surat tersebut,” ujar Amiruddin.
Lebih mengejutkan, Amiruddin mengungkapkan bahwa Ica diminta meniru tanda tangan Mulyana Wally pada dokumen tersebut.
“Bukan hanya menerima. Berdasarkan keterangan Ica, dia juga diminta meniru tanda tangan Mulyana Wally. Ini yang menjadi persoalan serius bagi kami,” tegasnya.
Menurut Amiruddin, saat proses tersebut berlangsung, Hasim Suat berada di lokasi dan mengetahui kejadian tersebut. Hasim bahkan disebut sempat melarang tindakan tersebut.
“Hasim Suat ada di tempat kejadian. Ketika melihat anak tersebut diminta menandatangani, dia melarang dan mempertanyakan tindakan itu. Ada juga saksi lain yang berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut,” ungkap Amiruddin.
Amiruddin menilai tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa karena menyangkut Surat Perintah Penahanan terhadap seorang tersangka.
“Surat Perintah Penahanan adalah dokumen resmi. Kalau seorang anak 13 tahun diminta menerima surat dan kemudian diarahkan meniru tanda tangan tersangka, maka penyidik harus bertanggung jawab menjelaskan prosedur tersebut,” katanya.
Ia mempertanyakan kapasitas hukum Ica dalam menerima dokumen tersebut.
“Anak ini berusia 13 tahun. Dia bukan Mulyana Wally. Ica juga bukan Wali Mulyana Wally. Pertanyaannya, atas dasar apa anak tersebut diminta menerima dan menandatangani Surat Perintah Penahanan?” ujar Amiruddin.
Kuasa hukum juga akan mencermati tanda tangan yang terdapat dalam Surat Perintah Penahanan tertanggal 3 September 2026.
“Tanda tangan yang ada dalam surat itu bukan dibuat oleh Mulyana Wally, tetapi dibuat oleh anak tersebut setelah diminta meniru, maka ini harus dibuka secara terang. Kami akan periksa dokumen aslinya,” tegasnya.
Amiruddin mengatakan pihaknya akan mengumpulkan keterangan Ica, Hasim Suat dan saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian.
“Semua saksi akan kami minta keterangannya. Kami juga akan mencocokkan keterangan mereka dengan dokumen asli. Kalau diperlukan, kami akan meminta pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan,” katanya.
Menurut Amiruddin, tindakan penyidik dalam proses penahanan harus tetap mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak tersangka maupun perlindungan terhadap anak.
“Ini bukan soal menghambat proses hukum. Kami justru meminta agar proses hukum dilakukan dengan benar. Jangan sampai dalam melakukan penahanan kemudian muncul persoalan baru karena prosedur yang tidak sesuai,” ujarnya.
Amiruddin menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri.
“Kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri. Kami akan membawa keterangan Ica, Hasim Suat, saksi lainnya serta dokumen yang berkaitan dengan Surat Perintah Penahanan. Kami meminta Mabes Polri memeriksa tindakan penyidik secara objektif dan profesional,” tegas Amiruddin.
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta agar proses pemeriksaan juga memperhatikan kondisi Ica sebagai anak yang masih berusia 13 tahun.
“Anak jangan dijadikan pihak yang menanggung akibat dari tindakan orang dewasa. Kalau memang ada perintah atau arahan kepada anak tersebut untuk melakukan sesuatu terhadap dokumen penahanan, maka siapa yang memberikan perintah harus dimintai penjelasan,” pungkasnya. (Redaksi)
