WARGA TALA UNGKAP DUGAAN PEMAKSAAN SAAT AUDIT KHUSUS DANA DESA TALA

SBB, Malukuintprize— Proses pemeriksaan khusus pengelolaan Dana Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga dan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tala mengungkap dugaan adanya pemaksaan saat proses pemeriksaan oleh oknum pemeriksa Inspektorat SBB. Mereka mengaku diminta mengakui tanda tangan pada kuitansi yang disebut sebagai bukti penerimaan tunjangan BPD, meskipun mereka menyatakan tidak pernah menerima uang tunjangan tersebut dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada kuitansi dimaksud.

Menurut keterangan yang disampaikan mantan anggota BPD Tala, persoalan tersebut terjadi ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan Dana Desa Tala. Dalam pemeriksaan itu, terdapat kuitansi yang mencantumkan nama mantan anggota BPD sebagai penerima tunjangan. Namun, pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut membantah pernah menerima uang maupun menandatangani dokumen tersebut.
Situasi pemeriksaan disebut sempat memanas.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada MalukuInterprize, terjadi keributan antara sejumlah mantan anggota BPD dengan pihak pemeriksa. Bahkan, salah seorang mantan anggota BPD berinisial W disebut meninggalkan proses pemeriksaan karena keberatan terhadap permintaan untuk mengakui tanda tangan pada kuitansi yang menurut keterangannya bukan tanda tangannya.

Mantan anggota BPD tersebut juga mengaku telah meminta untuk melihat atau mendapatkan kuitansi yang dipersoalkan. Namun, menurut keterangan mereka, dokumen tersebut tidak diberikan oleh seorang oknum pemeriksa yang disebut bermarga “S”.

Persoalan tersebut menjadi serius karena kuitansi merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan desa. Apabila pihak yang namanya tercantum sebagai penerima menyatakan tidak pernah menerima uang dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan, maka keabsahan dokumen tersebut perlu diverifikasi secara objektif.

Masyarakat Tala mempertanyakan mengapa pihak yang membantah menerima uang dan membantah tanda tangannya justru disebut diminta mengakui kuitansi tersebut. Mereka mendesak Inspektorat SBB membuka dan memeriksa dokumen asli serta melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya tercantum sebagai penerima.

Sorotan tersebut juga mendapat perhatian praktisi hukum Mira M. Maranressy, S.H. Ia mendesak Inspektorat SBB memberikan atau memperlihatkan kuitansi asli kepada mantan anggota BPD yang membantah tanda tangan tersebut melalui mekanisme yang sah, sehingga dokumen tersebut dapat digunakan untuk proses klarifikasi dan, apabila diperlukan, dilaporkan kepada kepolisian.

Menurut Mira, apabila seseorang secara tegas membantah tanda tangan dan menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam kuitansi, maka persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen asli dan alat bukti yang sah, bukan dengan meminta pihak yang bersangkutan mengakui tanda tangan yang justru dibantah.

“Kalau yang bersangkutan membantah tanda tangan dan menyatakan tidak pernah menerima uang, maka dokumen aslinya harus diperiksa. Kalau memang ada dugaan pemalsuan, biarkan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan dan pembuktian,” ujar Mira.

Ia juga menilai dokumen asli menjadi penting apabila mantan anggota BPD hendak membawa persoalan tersebut kepada kepolisian. Pemeriksaan terhadap dokumen dan tanda tangan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berwenang untuk memastikan kebenaran materiilnya.

Mira meminta Inspektorat menjelaskan secara terbuka mengapa kuitansi yang dipersoalkan tersebut, menurut keterangan mantan anggota BPD, tidak diberikan atau diperlihatkan kepada pihak yang namanya tercantum sebagai penerima.

Menurutnya, apabila dokumen tersebut benar dan pembayaran memang terjadi, maka pemeriksaan terhadap dokumen seharusnya tidak menjadi persoalan. Sebaliknya, jika terdapat keberatan mengenai tanda tangan atau penerimaan uang, maka keberatan tersebut harus diverifikasi secara objektif.

Masyarakat Tala menilai tindakan yang mereka alami dalam proses pemeriksaan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya untuk melindungi dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tala, khususnya apabila benar pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tidak pernah menerima uang dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan.

Mereka mempertanyakan apakah proses pemeriksaan terhadap dokumen tersebut benar-benar diarahkan untuk mengungkap penggunaan Dana Desa atau justru berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Namun, dugaan adanya upaya perlindungan terhadap Kepala Desa Tala tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Karena itu, masyarakat meminta Inspektorat SBB membuktikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen dan tidak memberikan perlindungan kepada pihak mana pun. Salah satu caranya adalah membuka dokumen yang dipersoalkan dan memastikan seluruh keberatan mantan anggota BPD tercatat serta ditindaklanjuti.

Persoalan ini semakin mendapat perhatian karena dalam hak jawabnya, Inspektorat SBB menyebut pemeriksaan khusus Desa Tala berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.1/215/SPT/XII/2025 menemukan sejumlah persoalan, termasuk kelemahan pengendalian internal, administrasi dan pembukuan, serta kerugian keuangan desa yang belum dipertanggungjawabkan.

Masyarakat meminta Inspektorat menjelaskan apakah kuitansi tunjangan BPD yang dipersoalkan tersebut merupakan bagian dari dokumen pertanggungjawaban yang diperiksa dan apakah pembayaran yang tercantum di dalamnya benar-benar telah diterima oleh pihak yang namanya tercantum sebagai penerima.

Mereka juga mendesak Inspektorat membuka informasi mengenai nilai kerugian keuangan Desa Tala, bentuk temuan, status pertanggungjawaban, dan tindak lanjut atas temuan tersebut.

Masyarakat kembali meminta, apabila LHP Desa Tala telah final, agar LHP beserta temuan kerugian keuangan desa diserahkan kepada Reskrimsus Polres SBB untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut masyarakat, penyerahan LHP kepada aparat penegak hukum bukan berarti telah menyimpulkan bahwa korupsi telah terjadi. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, menguji dokumen, menelusuri aliran dana, dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *