KINERJA INSPEKTORAT SBB DIPERTANYAKAN, “DUGAAN UANG PENGAMAN” DISOROT

SBB,Malukuintprize— Kinerja Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi Sorotan dalam Melakukan  pemeriksaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Waisamu, Desa Luhu dan Desa Tala.

Di tengah proses tersebut, muncul informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan adanya aliran uang kepada oknum tertentu Dalam Inspektorat untuk mengamankan kepala desa yang menghadapi persoalan pemeriksaan.

“Dong Stor uang untuk mengamankan kepala desa yang bermasalah, supaya dibuatkan hasil pemeriksaan seolah tidak ada temuan,” ujar sumber tersebut.

Menurut sumber tersebut, dugaan “uang pengaman” itu disebut-sebut bertujuan untuk mengalihkan temuan yang berpotensi dikategorikan sebagai kerugian negara menjadi persoalan administrasi, sehingga tindak lanjutnya dapat diarahkan melalui perbaikan administrasi atau mekanisme pengembalian.

Di Desa Waisamu, pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2021 sampai 2024 menjadi perhatian aparat penegak hukum. Total anggaran yang dikelola selama periode tersebut sekitar Rp5,619 miliar. Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah persoalan penggunaan anggaran dengan nilai sekitar Rp770,77 juta. Setelah dilakukan perbaikan administrasi dan pengembalian, masih terdapat nilai temuan sekitar Rp458,35 juta.
Dalam proses tersebut juga tercatat perhitungan kerugian negara sekitar Rp91,426 juta. Sebagian nilai tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian, sementara proses penanganan terhadap penggunaan anggaran desa masih berjalan.
Di Desa Luhu, pemeriksaan pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 mencatat dugaan kerugian negara sekitar Rp399.862.500. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp274.018.700 ditindaklanjuti melalui perbaikan administrasi, sedangkan sekitar Rp125.843.800 disebut telah dikembalikan ke rekening Pemerintah Kabupaten SBB melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atau TP-TGR.

Sementara di Desa Tala, Kepala Desa Tala dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2022 sampai 2025. Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum meminta hasil pemeriksaan atau audit dari Inspektorat SBB sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kepala Inspektorat SBB Indra Marupey sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tala dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme pemeriksaan.

Di tengah berbagai sorotan tersebut, media ini telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Inspektorat SBB untuk memastikan profesionalitas dan objektivitas Inspektorat dalam menangani pemeriksaan Kepala Desa Tala. Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan langsung dari pihak Inspektorat, terutama menyangkut proses pemeriksaan Kepala Desa Tala yang menjadi perhatian masyarakat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun tanggapan dari Kepala Inspektorat SBB atas upaya konfirmasi tersebut.

Praktisi hukum Mira R. Maranressy, S.H., meminta BPK RI Perwakilan Maluku memberikan perhatian terhadap persoalan pengelolaan ADD dan DD yang menjadi sorotan di SBB serta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Kalau pemeriksaan di tingkat Inspektorat terus menimbulkan pertanyaan dan masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai hasilnya, perlu ada pemeriksaan dari lembaga eksternal sesuai kewenangannya. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan apakah terdapat penyimpangan, apakah ada kerugian negara dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Mira.

Rangkaian pemeriksaan di Waisamu dan Luhu menunjukkan adanya temuan dan tindak lanjut dengan nilai yang berbeda, sementara proses penanganan Desa Tala masih menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kepala Inspektorat SBB terkait upaya konfirmasi lanjutan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *