HEBOH! Dugaan “Uang Pengaman” Bayangi Inspektorat SBB, Aliansi Peduli Korupsi Desak Ombudsman RI Intervensi

SBB, MalukuInterprize — Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tidak hanya berkaitan dengan sejumlah temuan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), tetapi juga munculnya informasi mengenai dugaan praktik yang disebut sebagai “uang pengaman” dalam proses pemeriksaan sejumlah desa di Kabupaten SBB.

Informasi mengenai dugaan tersebut disampaikan oleh seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengklaim adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu di lingkungan Inspektorat SBB dengan tujuan mengamankan kepala desa yang menghadapi persoalan dalam proses pemeriksaan pengelolaan ADD maupun DD.

informasi mengenai dugaan “uang pengaman” tersebut masih merupakan tuduhan yang membutuhkan pembuktian serta penelusuran oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Namun, munculnya informasi tersebut di tengah adanya sejumlah persoalan pengelolaan dana desa membuat publik kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan internal Pemerintah Kabupaten SBB, terutama terkait proses pemeriksaan, penetapan temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Salah satu desa yang menjadi perhatian adalah Desa Waisamu terkait pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Dengan total anggaran sekitar Rp5,619 miliar, pemeriksaan sebelumnya mencatat adanya persoalan penggunaan anggaran dengan nilai sekitar Rp770,77 juta. Setelah dilakukan tindak lanjut berupa perbaikan administrasi dan pengembalian, masih terdapat nilai sekitar Rp458,35 juta yang menjadi perhatian dalam proses penyelesaiannya. Besarnya nilai tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sorotan serupa juga muncul di Desa Luhu. Pemeriksaan terhadap pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 mencatat nilai yang disebut sebagai dugaan kerugian negara sekitar Rp399.862.500. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp274.018.700 disebut ditindaklanjuti melalui perbaikan administrasi, sementara sekitar Rp125.843.800 disebut telah dikembalikan ke rekening Pemerintah Kabupaten SBB melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atau TP-TGR. Perbedaan antara nilai temuan, perbaikan administrasi dan pengembalian tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui status masing-masing temuan serta dasar penyelesaiannya.

Sementara itu, Desa Tala juga menjadi perhatian setelah Kepala Desa Tala dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Dalam proses penanganannya, aparat penegak hukum disebut membutuhkan hasil pemeriksaan atau audit dari Inspektorat SBB selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP. Kepala Inspektorat SBB, Indra Marupey, sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tala dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme pemeriksaan.

Pernyataan tersebut kini kembali menjadi perhatian seiring munculnya pertanyaan publik mengenai independensi, objektivitas, transparansi serta tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa. Publik tentu membutuhkan kepastian bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen, fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan tertentu.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Aliansi Peduli Korupsi mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap aspek pelayanan publik serta tata kelola pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten SBB sesuai kewenangannya. Ketua Aliansi Peduli Korupsi, Ahmad Ridwan Hehehanussa, kepada MalukuInterprize, Kamis (1/10/2026), mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan proses pengawasan pemerintahan daerah, khususnya pemeriksaan ADD dan DD, berjalan berdasarkan prinsip transparansi, objektivitas dan akuntabilitas.

“Kalau ada banyak pertanyaan dari masyarakat terkait proses pemeriksaan Inspektorat, maka Ombudsman perlu melihat dan mengevaluasi apakah seluruh prosesnya sudah berjalan sesuai mekanisme dan prinsip pelayanan publik,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti hanya pada perdebatan mengenai benar atau tidaknya informasi tentang dugaan “uang pengaman”. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh hasil pemeriksaan ADD dan DD memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena ada temuan, tetapi penyelesaiannya tidak jelas. Kalau memang sudah ditindaklanjuti, harus bisa dijelaskan secara terbuka. Kalau belum, apa kendalanya,” katanya.

Aliansi Peduli Korupsi juga meminta Inspektorat SBB membuka penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan terhadap desa-desa yang memiliki persoalan dalam pengelolaan ADD dan DD. Menurut Ahmad, keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Apalagi, informasi mengenai dugaan “uang pengaman” merupakan tuduhan serius yang apabila tidak segera diklarifikasi dapat berkembang menjadi persepsi negatif terhadap institusi Inspektorat.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak benar, pihak Inspektorat dinilai memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan proses pemeriksaan yang telah dilakukan. “Kalau tuduhan itu tidak benar, silakan dibantah dan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ada indikasi, tentu harus ditelusuri oleh lembaga yang berwenang,” tegas Ahmad.

Sebelumnya, praktisi hukum Mira R. Maranressy, S.H., juga meminta BPK RI Perwakilan Maluku memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan pengelolaan ADD dan DD yang menjadi sorotan di Kabupaten SBB. Menurut Mira, pemeriksaan eksternal dapat dilakukan sesuai kewenangan apabila diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian mengenai status temuan dan tindak lanjutnya.

Rangkaian persoalan di Desa Waisamu, Desa Luhu dan Desa Tala, ditambah munculnya informasi mengenai dugaan “uang pengaman”, membuat transparansi dan akuntabilitas proses pemeriksaan Inspektorat SBB semakin menjadi perhatian publik. Pemeriksaan internal pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *