AMIRUDDIN SUAT UNGKAP KEMAUAN KEJATI: UANG YANG SALAH BAYAR WAJIB DIKEMBALIKAN

Amiruddin. Suat. SH

Ambon,Malukuintprize— Praktisi Hukum Amiruddin Suat, S.H. buka suara terkait polemik pembayaran yang berkaitan dengan pengambilan material untuk pekerjaan pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka dan Way Masa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Amiruddin menyampaikan klarifikasi karena dirinya mengaku hadir dan menjadi saksi dalam pertemuan sebelumnya bersama para pihak dan Kejaksaan Tinggi Maluku. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut telah dibahas mengenai pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan proyek serta pihak yang menerima pembayaran.

“Dalam pertemuan sebelumnya saya hadir sebagai saksi. Dalam rapat tersebut sudah dibahas dan diputuskan bahwa uang negara yang diberikan kepada pihak yang tidak berhak wajib dikembalikan. Itu merupakan komitmen yang disampaikan dalam pertemuan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Amiruddin.

Ia menjelaskan, pembahasan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan dasar hak atas tanah yang menjadi lokasi pengambilan material. Dalam pertemuan tersebut, menurut Amiruddin, turut dipaparkan dokumen HGU Nomor 6 yang disebut memiliki luas sekitar 450 hektare dan berlokasi di Desa Seriholo.

Amiruddin menyoroti nama yang tercantum dalam dokumen pertanahan tersebut. Menurutnya, sertifikat yang dipaparkan dalam pertemuan mencantumkan nama Khoe Tjan sebagai pemegang hak secara perorangan.

“Dalam rapat itu dipaparkan HGU Nomor 6 dengan luas sekitar 450 hektare. Dalam sertifikat tersebut nama yang tercantum adalah Khoe Tjan sebagai perorangan. Karena itu, kalau kemudian diklaim sebagai HGU atas nama PT Sinar Tala Jaya, menurut saya harus ada dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut,” ujarnya.

Amiruddin juga menegaskan bahwa Abdullah Latekay yang diwakili kuasa hukumnya, Marsel Maspaitella, S.H., tidak bertindak atas nama PT Sinar Tala Jaya dalam persoalan tersebut.

“Abdullah Latekay melalui kuasa hukumnya Marsel Maspaitella bertindak atas nama ahli waris keturunan Yanamai Latekay dan juga keturunan Khoe Tjan. Jadi bukan bertindak atas nama PT Sinar Tala Jaya,” katanya.

Selain persoalan pembayaran, Amiruddin menyoroti klaim mengenai petuanan Negeri Seriholo. Menurutnya, dalam pertemuan sebelumnya telah dipaparkan bahwa HGU Nomor 6 tersebut bersumber dari Buku Tanah Tala yang terbit pada tahun 1971 dengan persil Seriholo.

“Dalam pertemuan tersebut sudah dipaparkan bahwa HGU itu bersumber dari Buku Tanah Tala yang terbit tahun 1971, persil Seriholo. Artinya, dokumen pertanahan tersebut harus dilihat secara utuh,” jelasnya.
Atas dasar itu, Amiruddin mempertanyakan apakah klaim mengenai petuanan Seriholo dapat langsung dijadikan dasar dalam persoalan tersebut apabila dokumen HGU Nomor 6 yang dibahas justru tercatat dalam Buku Tanah Tala.

“Kalau sertifikat HGU Nomor 6 itu bersumber dari Buku Tanah Tala yang terbit tahun 1971 dan persilnya Seriholo, apakah kemudian klaim petuanan Seriholo itu masuk akal? Ini yang harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang ada,” tegas Amiruddin.

Ia mengatakan, pertanyaan tersebut bukan untuk menentukan secara sepihak siapa yang berhak atas tanah, tetapi untuk meminta agar status dan riwayat tanah dilihat berdasarkan dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan hak.

“Kalau hari ini disebut sebagai petuanan Seriholo, pertanyaannya adalah bagaimana kedudukan klaim tersebut terhadap dokumen yang sudah tercatat sejak tahun 1971? Apalagi dokumen yang dipaparkan menyebut sumbernya Buku Tanah Tala. Semua itu harus dijelaskan dengan dasar hukum dan dokumen,” ujarnya.

Amiruddin juga menyoroti lokasi yang tercantum dalam dokumen. Menurutnya, sertifikat yang dipaparkan dalam pertemuan menunjukkan lokasi berada di Desa Seriholo, bukan Desa Tala.

“Bahkan sertifikat tersebut menunjukkan lokasi di Desa Seriholo, bukan Desa Tala. Karena itu, status tanah, riwayat tanah, asal-usul persil dan dasar haknya harus dilihat secara keseluruhan,” katanya.
Pernyataan Amiruddin tersebut muncul setelah adanya pemberitaan mengenai hasil klarifikasi di Kejati Maluku.

Dalam pemberitaan lain pada 7 Oktober 2026, kuasa hukum Pemerintah desa Seriholo, Obbie Samatuak, menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi dengan Asisten Intelijen Kejati Maluku tidak ditemukan kekeliruan maupun perbuatan melawan hukum dalam kesepakatan dan pembayaran oleh CV Keizah Al Barokah dan CV Rafa Berdikari Jaya kepada Pemerintah Desa Seriholo.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan Amiruddin karena menurutnya berbeda dengan hasil pertemuan sebelumnya yang ia hadiri. Ia menyebut dalam pertemuan awal telah ada komitmen mengenai pengembalian uang negara yang dinilai diberikan kepada pihak yang tidak berhak.

“Kalau kuasa hukum mengatakan bahwa Jaksa menyatakan pembayaran mereka sah, maka yang menjadi pertanyaan adalah ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Maluku sehingga seolah-olah terjadi perubahan dari komitmen rapat pertama? Ini yang harus ditanyakan kepada pihak Kejaksaan,” ujar Amiruddin.

Menurut Amiruddin, apabila memang terdapat hasil atau kesimpulan baru dari Kejati Maluku, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara resmi agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai hasil rapat sebelumnya.

“Kalau memang ada perubahan dari hasil rapat pertama, tentu harus dijelaskan apa dasar dan hasil pembahasan terbaru. Sebab saya hadir dan menjadi saksi dalam rapat sebelumnya, dan dalam rapat tersebut sudah disampaikan bahwa uang negara yang diberikan kepada pihak yang tidak berhak wajib dikembalikan,” katanya.

Amiruddin menegaskan dirinya tidak mengambil kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah maupun siapa yang berhak menerima pembayaran.

“Saya menyampaikan apa yang saya dengar dan saksikan dalam pertemuan sebelumnya. Kalau ada hasil rapat terbaru yang berbeda, silakan dijelaskan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Termasuk mengenai dasar klaim petuanan, status HGU Nomor 6, Buku Tanah Tala tahun 1971, dan nama yang tercantum dalam sertifikat,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *