Gugatan Denny Indrayana dkk Kalah di MK

Jakarta,Malukuintprize— Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan dan dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon memberikan kuasa kepada sejumlah advokat, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Permohonan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dalam proses persidangan, perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026, dilanjutkan penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu pada 23 September 2026. Tahap pembuktian pemohon berlangsung pada 30 September, sedangkan pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu berlangsung pada 1 Oktober 2026. Pada 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu dan bukan sengketa hasil pemilu. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Bawaslu dalam persidangan menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu selama tahapan Pemilu 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Dalam persidangan berikutnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga memberikan keterangan mengenai proses pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan hingga tahap pemeriksaan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam sistem informasi Mahkamah Konstitusi, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berstatus memasuki agenda pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026. Para pemohon dalam perkara tersebut tercatat termasuk Denny Indrayana dan sejumlah nama lainnya.

Dengan demikian, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya mengenai syarat pendidikan Gibran telah sampai pada tahap pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi. Amar putusan “Menyatakan Gugatan Tidak Dapat diterimah”.(Redaksi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *