
SBB, Malukuintprize— Kinerja Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya perhatian publik tertuju pada pemeriksaan Dana Desa Luhu, Waisamu dan Tala, kini desakan kembali muncul terkait pemeriksaan khusus Dana Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahkan, dugaan adanya temuan dan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Nuruwe mulai mencuat di tengah masyarakat. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui hasil pemeriksaan resmi Inspektorat SBB dan belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara sebelum dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Masyarakat Nuruwe mendesak Inspektorat SBB agar transparan, profesional dan independen dalam menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Nuruwe.
Salah seorang tokoh masyarakat Nuruwe yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan hanya disebut dengan inisial HA, mendesak Inspektorat SBB menjalankan pemeriksaan secara profesional dan independen.
Menurut HA, pemeriksaan khusus Desa Nuruwe harus dilakukan berdasarkan fakta, dokumen dan bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan, termasuk apabila terdapat indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara.
“Kami mendesak Inspektorat SBB profesional dan independen dalam menyikapi pemeriksaan khusus Desa Nuruwe. Masyarakat membutuhkan transparansi dan kepastian mengenai hasil pemeriksaan tersebut,” ujar HA.
HA mengatakan, munculnya dugaan temuan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Nuruwe harus dijawab melalui pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Namun, jika dalam pemeriksaan memang ditemukan adanya kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar temuan tersebut dicantumkan secara jelas dalam LHP dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Kami meminta Inspektorat bekerja berdasarkan fakta. Kalau ada temuan dan kerugian negara, sampaikan sesuai hasil pemeriksaan. Kalau tidak ada, sampaikan juga kepada masyarakat,” katanya.
Sorotan terhadap Inspektorat SBB tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari perhatian masyarakat terhadap proses pemeriksaan Dana Desa di sejumlah wilayah lainnya, termasuk Luhu, Waisamu dan Tala.
Munculnya kembali desakan masyarakat Nuruwe dinilai menjadi momentum bagi Inspektorat SBB untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah.
HA bahkan meminta agar desakan masyarakat menjadi perhatian serius untuk mengembalikan marwah Inspektorat SBB sebagai lembaga pengawasan internal yang profesional, objektif dan independen.
“Ini desakan ramai-ramai masyarakat untuk mengembalikan marwah Inspektorat SBB sebagai lembaga pengawasan internal yang profesional. Jangan sampai ada intervensi kepentingan oknum-oknum tertentu yang justru merusak lembaga pengawasan itu sendiri,” tegas HA.
Menurut HA, Inspektorat harus memastikan setiap pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan, tanpa membedakan siapa yang diperiksa maupun siapa yang melaporkan.
Desakan tersebut semakin menguat setelah Kepala Inspektorat SBB mengonfirmasi perkembangan pemeriksaan Dana Desa Nuruwe melalui pesan WhatsApp yang di kirimkan kepada media ini pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Kepala Inspektorat menyebut pemeriksaan masih berlangsung.
“Dalam proses.. Krn pada pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan rinci atas laporan pengaduan dugaan penyelewengan DD/ADD Desa Nuruwe Tim Pemeriksaan Khusus Inspektorat didampingi langsung oleh Unit Tipikor Reskrim Polres SBB.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan dugaan penyelewengan DD/ADD Nuruwe sedang ditangani melalui pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan rinci oleh Tim Pemeriksaan Khusus Inspektorat SBB.
Kepala Inspektorat juga menyebut bahwa pemeriksaan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Unit Tipikor Reskrim Polres SBB.
Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat karena pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan khusus. Karena itu, masyarakat mempertanyakan kapan proses tersebut akan diselesaikan dan kapan hasil pemeriksaannya dituangkan dalam LHP.
HA menegaskan, apabila dugaan temuan kerugian negara tersebut benar-benar ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat harus menyampaikan secara jelas bentuk temuan, nilai kerugian dan pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil pemeriksaan.
Namun, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga meminta Inspektorat menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan tuduhan maupun polemik berkepanjangan.
“Kami ingin proses ini terang. Jangan ada ruang bagi kepentingan lain. Inspektorat harus menunjukkan bahwa lembaga ini bekerja untuk kepentingan pengawasan dan masyarakat, bukan untuk melindungi kepentingan oknum tertentu,” ujarnya.
Masyarakat Nuruwe juga meminta agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan dokumen, tetapi menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, penyimpangan penggunaan anggaran maupun kerugian keuangan desa atau negara, masyarakat berharap seluruh temuan tersebut dituangkan dalam LHP dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan penyimpangan sebagaimana yang dilaporkan, masyarakat meminta Inspektorat menyampaikan hasil tersebut secara terbuka.
Dengan demikian, tuntutan masyarakat Nuruwe saat ini bukan hanya mempertanyakan dugaan penyelewengan DD/ADD, tetapi juga meminta kepastian, transparansi dan independensi dalam proses pemeriksaan khusus.
Sementara itu, dugaan adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Nuruwe belum dapat dinyatakan sebagai fakta final, karena pemeriksaan menurut Kepala Inspektorat masih berlangsung. Besaran maupun bentuk kerugian juga belum dapat dipastikan sebelum ada LHP resmi.
Masyarakat Nuruwe kini mendesak Inspektorat SBB agar segera menuntaskan pemeriksaan khusus tersebut dan menerbitkan LHP secara profesional, objektif dan transparan. (Redaksi)
