KEJATI MALUKU PANGGIL PT SINAR TALA JAYA & PEMDES SERIHOLO UNTUK MENAGIH KEMBALI PEMBAYARAN LAHAN DI TALA

Ambon,Malukuintprize— Persoalan pembayaran lahan dan pengambilan material dalam kegiatan pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menjadi perhatian setelah Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil sejumlah pihak untuk melakukan koordinasi dan pembahasan penyelesaian persoalan dalam proyek tersebut.

Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-3180/I.3/Dpp.2/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Rapat dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 09.00 WIT di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Agenda yang tercantum dalam surat adalah koordinasi dan pembahasan penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terkait kegiatan pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka serta pembangunan pengendali banjir Tahun Anggaran 2026.

Dalam daftar undangan, Kejati Maluku mencantumkan Kepala Desa Seriholo dan Sekretaris Desa Seriholo, Catherine Susan Talaway dan Priscilla Talaway dari PT Sinar Tala Jaya, PPK SUPAN I BWS Maluku, Kasi Intelijen Seram Bagian Barat, Direktur CV Rafa Berdikari Jaya, Direktur CV Keysa Al-Barokah serta Abdullah Latekay.

Persoalan pembayaran menjadi bagian dari kronologi yang dipaparkan dalam dokumen terkait kegiatan tersebut. Pada 23 April 2026, tercatat pembayaran sebesar Rp45 juta dari CV Rafa Berdikari Jaya kepada PT Sinar Tala Jaya. Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan pembelian material sebanyak 500 ret karena material berada di lahan yang disebut milik PT Sinar Tala Jaya.
Kemudian pada 24 April 2026, tercatat pembayaran sebesar Rp55 juta dari CV Keysa Al-Barokah kepada Pemerintah Desa Seriholo untuk pengambilan material sebanyak 500 ret.

Dalam dokumen kronologi juga tercatat bahwa pada 10 Juli 2026 terdapat kesepakatan antara Pemerintah Desa Seriholo dengan CV Keysa Al-Barokah dan CV Rafa Berdikari Jaya terkait aktivitas di wilayah kerja. Selanjutnya, pada 11 Juli 2026, tercatat pembayaran kompensasi pengambilan material Sungai Way Masa dan Way Kaka oleh kedua rekanan kepada Sekretaris Desa Seriholo.

Persoalan tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Sekretariat Daerah. Dalam surat Pemkab SBB Nomor 100.3.10/511 tertanggal 6 Agustus 2026, dengan perihal Tanggapan atas Surat Somasi Nomor 1237/SOM/MMN/II/2026, yang ditujukan kepada Marsel Maspaitella, S.H., selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Keluarga Yanmai, Pemkab SBB memberikan penjelasan mengenai persoalan pembayaran lahan tersebut.

Dalam surat tersebut, Pemkab SBB pada pokoknya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tidak menyuruh atau memerintahkan CV Keysa Al-Barokah dan CV Rafa Berdikari Jaya untuk melakukan pembayaran lahan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Di sisi lain, berdasarkan konfirmasi sebelumnya kepada pihak Balai Sungai Maluku, diperoleh keterangan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh pihak rekanan disebut dilakukan atas dasar arahan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Keterangan tersebut dikaitkan dengan pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Amalatu, yang kemudian disebut menjadi dasar arahan terkait pembayaran dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Dengan demikian, terdapat dua keterangan yang tercatat dalam rangkaian persoalan tersebut. Surat Pemkab SBB menyatakan pemerintah daerah tidak memerintahkan CV Keysa Al-Barokah dan CV Rafa Berdikari Jaya melakukan pembayaran lahan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Sementara berdasarkan konfirmasi sebelumnya kepada Balai Sungai Maluku, pembayaran disebut dilakukan berdasarkan arahan Pemda SBB yang dikaitkan dengan pertemuan di Kantor Camat Amalatu.
Selain itu, sumber lain yang mengetahui proses pembahasan menyebutkan bahwa total uang negara yang digunakan untuk pembayaran kompensasi lahan disebut mencapai lebih dari Rp300 juta. Nilai tersebut disebut telah menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pembahasan antara para pihak dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam rapat sebelumnya antara para pihak dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, menurut informasi yang diperoleh, telah disepakati adanya penagihan dan pengembalian uang yang dinyatakan sebagai salah bayar kepada pihak yang menerima pembayaran.

Dengan demikian, tindak lanjut persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengembalian uang berdasarkan hasil klarifikasi dan keputusan rapat antara para pihak dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dokumen kronologi juga memuat rangkaian somasi terkait kepemilikan tanah. Pada 15 Juli 2026 tercatat adanya tanggapan terhadap somasi pertama, sedangkan pada 16 Juli 2026 tercatat diterimanya somasi kedua dengan tanggal surat 6 Juli 2026.

Apabila pihak yang telah diminta mengembalikan uang tersebut tidak melaksanakan hasil keputusan rapat, Potensi proses hukum terhadap pihak terkait dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *