
SBB, MalukuInterprize — Persoalan rangkap jabatan aparatur sipil negara (ASN) sebagai perangkat desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD SBB, Samsul Heluth, mengkritik belum jelasnya data mengenai jumlah ASN yang diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa sekaligus mendesak Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi.
Sorotan tersebut disampaikan Heluth usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBB terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Rabu (30/9/2026).
Menurut Heluth, persoalan rangkap jabatan perangkat desa yang berasal dari ASN bukan merupakan persoalan baru. Ia menyebut masalah tersebut telah menjadi perhatian Komisi I DPRD SBB sejak 2025.
Namun, hingga kini DPRD SBB disebut belum memperoleh data pasti mengenai jumlah ASN yang diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Heluth menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena menyangkut kepastian administrasi pemerintahan sekaligus penggunaan anggaran negara.
Ia juga mempertanyakan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) SBB yang hingga kini belum memberikan data akumulasi ASN yang merangkap jabatan secara pasti.
“Ini sudah menjadi catatan sejak 2025. Tetapi sampai sekarang kita belum mengetahui secara pasti berapa jumlah ASN yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa,” kata Heluth.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.Apalagi apabila terdapat pembayaran penghasilan atau tunjangan dari lebih dari satu sumber anggaran kepada orang yang sama, maka harus dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Karena itu, Heluth meminta Inspektorat Daerah SBB tidak hanya menunggu data dari organisasi perangkat daerah terkait, tetapi melakukan langkah pemeriksaan secara aktif.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi. Kalau menyangkut anggaran negara, harus diperiksa. Saya minta Inspektorat melakukan audit investigasi sehingga persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.
Heluth juga meminta DPMD SBB segera melakukan pendataan dan menyampaikan data tersebut kepada pihak terkait agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah penertiban berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah SBB, Indra Maruapey, ST, juga mengakui bahwa pihaknya masih membutuhkan data mengenai jumlah ASN yang diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa.
“Sampai saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa belum memberikan data pasti akumulasi ASN yang rangkap jabatan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah SBB, Alvin Tuasuun, sebelumnya menyampaikan bahwa apabila terdapat ASN yang merangkap sebagai perangkat desa, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu posisi.
Di sisi lain, Bupati SBB, Ir. Asri Arman, MT, pada 30 September 2026 menyatakan telah menandatangani surat untuk melakukan eksekusi terhadap ASN yang diketahui merangkap jabatan.
Dengan adanya pernyataan tersebut, Heluth berharap persoalan rangkap jabatan tidak berhenti pada instruksi administratif semata, tetapi ditindaklanjuti dengan pendataan, pemeriksaan dan penertiban yang jelas.
Ia menegaskan, Inspektorat memiliki peran penting untuk memastikan apakah persoalan rangkap jabatan tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap pengelolaan keuangan daerah maupun desa.
“Kalau memang ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai, harus diketahui melalui pemeriksaan. Jangan sampai persoalan ini terus dibiarkan tanpa ada kepastian,” pungkasnya. (Redaksi)
