BANTAH TEGAS DUGAAN “UANG PENGAMAN”, INSPEKTORAT AKUI TEMUAN KERUGIAN DANA DESA

SBB, Malukuintprize— Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Melalui Ketua Tim Pemeriksa memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait adanya informasi mengenai dugaan pemberian “uang pengaman” dalam proses pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten SBB. Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat yang dibuat oleh Ketua Tim Pemeriksa sebagai penjelasan resmi terhadap informasi yang beredar mengenai pelaksanaan pemeriksaan Dana Desa.

Dalam surat tersebut, Ketua Tim Pemeriksa secara tegas membantah adanya pemberian maupun penerimaan “uang pengaman” atau suap kepada Tim Pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan Dana Desa.

Bantahan itu disampaikan untuk memberikan penjelasan sekaligus meluruskan informasi yang dinilai perlu diklarifikasi kepada publik. Ketua Tim Pemeriksa menegaskan bahwa informasi mengenai adanya uang pengaman tersebut tidak benar.

Ketua Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan ketentuan yang berlaku. Setiap pemeriksaan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dan hasilnya dituangkan dalam dokumen resmi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), termasuk rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab.

Meski membantah dugaan tersebut, dalam surat hak jawab yang sama Ketua Tim Pemeriksa juga menjelaskan sejumlah hasil pemeriksaan yang menemukan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa di beberapa desa di Kabupaten SBB, di antaranya Desa Luhu, Desa Waisamu dan Desa Tala.
Untuk Desa Luhu Tahun Anggaran 2023 dan 2024, pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi mengenai indikasi kegiatan fiktif dan mark-up dalam pengelolaan DD dan ADD serta adanya pengaduan masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700.1.2.2/05 tanggal 3 Juli 2025.

Berdasarkan penjelasan dalam surat tersebut, pemeriksaan Desa Luhu menemukan adanya kerugian atas pertanggungjawaban keuangan yang dinilai fiktif serta temuan administrasi yang disebabkan oleh dokumen yang tidak lengkap. Selain itu, ditemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang bersifat administratif dan prosedural serta kelemahan penatausahaan administrasi formal dalam pengelolaan keuangan desa.

Inspektorat juga mencatat adanya temuan kerugian desa yang belum dipertanggungjawabkan. Meski demikian, Ketua Tim Pemeriksa  (Tidak ada Namanya dalam Surat) menjelaskan bahwa tidak seluruh informasi atau pengaduan yang diperiksa terbukti sebagaimana informasi awal. Dalam beberapa bagian pemeriksaan, setelah dilakukan pengujian fisik maupun perhitungan di lapangan, terdapat kegiatan atau kondisi yang dinyatakan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sementara untuk Desa Waisamu Kecamatan Kairatu Barat, pemeriksaan meliputi pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024 serta pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2018. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.1/105/SPT/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan berupa kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan dan disetor ke kas daerah serta kerugian yang harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.
Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700.1.2.1/09 tanggal 10 Oktober 2025, setelah dilakukan ekspose dengan Pemerintah Desa Waisamu pada 2 Oktober 2025.

Dalam surat hak jawab tersebut juga dijelaskan bahwa LHP Desa Waisamu telah diserahkan kepada pihak Tipidkor Polres Kabupaten SBB pada 13 Januari 2026. Penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyatakan telah memberikan rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian. Sebagian besar temuan, menurut klarifikasi tersebut, telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah, kas desa maupun pemenuhan kelengkapan administrasi.

Untuk Desa Tala, pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.1/215/SPT/XII/2025.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern yang bersifat administratif dan prosedural serta kelemahan penatausahaan administrasi formal dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, terdapat dokumen atau bukti yang masih harus dilengkapi.

Ketua Tim Pemeriksa juga menjelaskan adanya temuan kerugian desa yang belum dipertanggungjawabkan. Terhadap temuan tersebut telah diberikan rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab untuk dilakukan tindak lanjut.

Dalam klarifikasinya disebutkan bahwa sebagian besar temuan pada Desa Tala telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa. Namun, proses tindak lanjut tersebut tetap perlu dibedakan antara penyelesaian administratif, pengembalian kerugian dan dugaan tindak pidana yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Ketua Tim Pemeriksa meminta agar informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran disampaikan dengan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan. Apabila terdapat informasi yang dianggap tidak benar atau tidak sesuai fakta, pihak yang bersangkutan juga diberikan ruang untuk menyampaikan koreksi dan klarifikasi.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tindak pidana atau perbuatan tercela tidak seharusnya disampaikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti apabila belum didukung bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan.

Apabila terdapat pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan suap atau pemberian uang pengaman, bukti tersebut dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, hak jawab yang disampaikan melalui surat Ketua Tim Pemeriksa tersebut memberikan penjelasan bahwa dugaan adanya “uang pengaman” atau suap kepada Tim Pemeriksa dibantah secara tegas, sementara hasil pemeriksaan terhadap sejumlah desa memang memuat berbagai temuan, termasuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan, persoalan administrasi, kelemahan pengendalian internal dan pertanggungjawaban keuangan yang dinilai fiktif dalam pemeriksaan Desa Luhu.

Khusus Desa Waisamu, keterangan dalam surat hak jawab juga menyebut bahwa LHP hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Tipidkor Polres SBB pada 13 Januari 2026. Keterangan tersebut merupakan bagian dari penjelasan resmi dalam surat hak jawab dan perlu dibedakan dari dugaan mengenai uang pengaman.

Adanya klarifikasi tersebut menempatkan informasi mengenai dugaan uang pengaman sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pada saat yang sama, hasil pemeriksaan dan temuan yang secara resmi dijelaskan dalam surat tersebut tetap menjadi informasi yang relevan bagi masyarakat dalam rangka mengawasi pengelolaan Dana Desa. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *