Bola panas Pilkades Tala! Kadis Pemdes SBB Tertekan, Rekomendasi Komnas HAM RI Membayangi

SBB, Malukuintprize— Polemik Pilkades Tala kembali memasuki babak krusial. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini berada di bawah sorotan setelah Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku secara resmi meminta keterangan mengenai tindak lanjut penyelesaian persoalan Pilkades Tala. Surat Komnas HAM Nomor 249/PM.00.00/3.5.5/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 meminta Bupati SBB memberikan keterangan mengenai tindak lanjut hasil pertemuan koordinasi pada 18 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM mencatat bahwa Pemkab SBB sebelumnya menyampaikan akan melakukan analisis dan kajian terhadap permasalahan Pilkades Tala sebagai bahan untuk menentukan langkah penyelesaian. Komnas HAM kemudian meminta keterangan mengenai perkembangan tindak lanjut tersebut dengan batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima. Dengan asumsi surat telah diterima tidak lama setelah diterbitkan, batas waktu tersebut kini telah terlewati.

Lewatnya tenggat itu semakin memperkuat pertanyaan publik terhadap keseriusan Pemkab SBB. Pemerintah daerah dituntut menjelaskan apakah surat Komnas HAM telah dijawab, kapan jawaban tersebut disampaikan, serta apa hasil kajian yang sebelumnya dijanjikan dalam pertemuan dengan Komnas HAM. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung panjang kembali tertahan hanya karena pemerintah daerah tidak memberikan kepastian mengenai langkah yang telah dilakukan.

Di tengah kondisi tersebut, informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa jajaran Pemkab SBB, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mulai menghadapi tekanan menyusul menguatnya desakan agar Komnas HAM mengambil langkah lebih lanjut. Informasi mengenai Kadis Pemdes yang disebut “tertekan” tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pejabat yang bersangkutan. Namun secara faktual, tekanan kelembagaan terhadap Pemkab SBB memang meningkat karena persoalan Pilkades Tala telah masuk dalam mekanisme penanganan Komnas HAM.

Praktisi hukum Amiruddin Suat.SH menilai Komnas HAM perlu memberikan kepastian terhadap proses pengaduan Pilkades Tala yang telah ditangani. Menurutnya, apabila seluruh tahapan pemeriksaan, kajian, klarifikasi dan pemantauan yang diperlukan telah dilakukan, maka Komnas HAM tidak seharusnya membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai langkah berikutnya.

“Kami mendesak Komnas HAM untuk segera menentukan sikap dan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang telah ditemukan dasar yang cukup, mengeluarkan rekomendasi sesuai kewenangannya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara prosesnya tidak memiliki kepastian,” ujar Amiruddin Suat.

Amiruddin menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempengaruhi substansi keputusan Komnas HAM.

Menurutnya, kewenangan menentukan apakah rekomendasi perlu dikeluarkan tetap berada pada Komnas HAM berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian lembaga tersebut. Namun, apabila sebelumnya telah ada penyampaian atau komitmen dari Komnas HAM mengenai tindak lanjut pengaduan, maka masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan proses tersebut.

“Kalau memang sudah dijanjikan akan ada tindak lanjut, maka kami meminta janji tersebut diwujudkan dalam bentuk keputusan kelembagaan sesuai kewenangan Komnas HAM. Masyarakat Tala membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang terus diperpanjang,” tegasnya.

Menurut Amiruddin, persoalan Pilkades Tala juga tidak boleh dilihat hanya sebagai perselisihan politik atau administratif semata. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak warga dalam proses pemerintahan, maka aspek perlindungan HAM harus menjadi bagian penting dalam melihat persoalan tersebut. Karena itu, setiap hasil pemantauan Komnas HAM perlu disampaikan secara jelas agar para pihak mengetahui arah penyelesaian.
Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM. Dalam pelaksanaan mandatnya, Komnas HAM dapat melakukan pemantauan serta memberikan rekomendasi kepada pihak terkait berdasarkan hasil penanganan perkara.

Selain itu, saat ini terdapat Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM, yang mengatur mekanisme penilaian terhadap tindak lanjut rekomendasi, termasuk kategori sudah ditindaklanjuti, tidak dapat ditindaklanjuti, atau tidak ditindaklanjuti.

Dengan adanya mekanisme tersebut, persoalan Pilkades Tala seharusnya dapat memperoleh kepastian tahapan. Apabila Pemkab SBB telah memberikan jawaban atas permintaan Komnas HAM, maka substansi jawaban tersebut dapat dinilai oleh Komnas HAM. Apabila belum, Komnas HAM dapat menentukan langkah sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Kritik terhadap Pemkab SBB juga semakin menguat karena pemerintah daerah sebelumnya disebut telah menyatakan akan melakukan kajian. Jika kajian tersebut sudah selesai, masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Jika belum selesai, pemerintah perlu menjelaskan apa kendalanya.Jangan sampai istilah “kajian” justru menjadi alasan baru untuk memperpanjang ketidakpastian.

Pemkab SBB juga seharusnya tidak melihat kemungkinan rekomendasi Komnas HAM sebagai ancaman. Jika seluruh proses Pilkades Tala memang telah dilakukan sesuai ketentuan, maka rekomendasi atau hasil pemantauan Komnas HAM justru dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang dimilikinya.

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya persoalan yang membutuhkan perbaikan, pemerintah daerah harus membuka ruang koreksi sesuai mekanisme hukum. Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintahan yang mampu memberikan penjelasan dan memperbaiki kebijakan apabila memang ditemukan kekeliruan.

Kini publik menunggu dua hal sekaligus. Pertama, jawaban Pemkab SBB terhadap surat Komnas HAM dan hasil kajian yang sebelumnya dijanjikan. Kedua, kepastian langkah Komnas HAM setelah batas waktu permintaan keterangan tersebut terlewati.
Amiruddin kembali menegaskan bahwa proses tersebut jangan dibiarkan menggantung.

“Kalau Komnas HAM sudah melakukan pemeriksaan dan kajian serta memiliki kesimpulan terhadap pengaduan ini, kami meminta segera disampaikan langkah kelembagaannya. Jika memang rekomendasi merupakan langkah yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarkan rekomendasi. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” katanya.

Polemik Pilkades Tala kini tidak lagi hanya menjadi perhatian masyarakat di tingkat desa. Dengan masuknya persoalan tersebut dalam mekanisme penanganan Komnas HAM, setiap langkah Pemkab SBB dan Komnas HAM akan menjadi perhatian publik. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *