TAK HADIR BERULANG! POLRES BURSEL Cs DIPANGGIL HAKIM DALAM GUGATAN BOS TOKO NESTA

Jakarta, Malukuintprize— Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, yang dikenal dengan sapaan “Bos Toko Nesta”, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sejumlah Tergugat tercatat berulang kali tidak hadir dalam agenda persidangan, sehingga pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap para Tergugat.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 378/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt, dengan Arief Tjitro Kusuma sebagai Penggugat. Sementara pihak Tergugat terdiri dari Joe Eddy Susanto, Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Maluku cq. Kepolisian Resor Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena, S.I.K., M.H., AKP Yefta M. Malasa, S.H., M.H., serta Brigpol Muhammad Rafik Albar.
Data SIPP PN Jakarta Barat menunjukkan agenda persidangan telah beberapa kali mengalami penundaan karena ketidakhadiran pihak Tergugat. Pada 17 Juni 2026, agenda sidang pertama upaya damai ditunda dengan keterangan Tergugat tidak hadir.

Kemudian pada 8 Juli 2026, agenda kembali berupa upaya damai, namun tercatat para Tergugat tidak hadir. Kondisi serupa kembali terjadi pada 5 Agustus 2026, ketika agenda upaya damai ditunda dengan keterangan Tergugat I tidak hadir.

Pada 18 Agustus 2026, agenda upaya damai kembali tercatat dengan keterangan Tergugat tidak hadir. Rangkaian ketidakhadiran tersebut kemudian diikuti perubahan agenda persidangan pada September 2026.
Pada 22 September 2026, SIPP mencatat agenda “Panggil Tergugat I dengan panggilan umum”, sementara alasan penundaan sebelumnya tercatat karena para Tergugat tidak hadir.

Tidak berhenti sampai di situ, SIPP PN Jakarta Barat mencatat agenda berikutnya pada 29 September 2026, yakni “Panggil Tergugat II sampai dengan Tergugat V”. Dengan demikian, pengadilan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang menjadi Tergugat dalam perkara tersebut.

Rangkaian jadwal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mengapa proses persidangan perkara yang nilai tuntutannya mencapai miliaran rupiah harus berulang kali tertunda akibat persoalan kehadiran pihak Tergugat. Namun, data SIPP yang tersedia tidak menjelaskan alasan substantif mengapa masing-masing Tergugat tidak hadir, sehingga ketidakhadiran tersebut tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai bentuk mangkir dengan sengaja.

Yang menjadi sorotan, salah satu pihak yang digugat adalah Negara Republik Indonesia cq. Polri cq. Polda Maluku cq. Polres Buru Selatan, bersama sejumlah pejabat/personel kepolisian. Gugatan tersebut diajukan Arief dengan nilai tuntutan sekitar Rp5,4 miliar.
Dalam petitum gugatan, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat juga mencantumkan tuntutan ganti rugi sekitar Rp5.427.470.359, yang dalam uraian petitum terdiri dari kerugian materiil sekitar Rp1,277 miliar dan kerugian immateriil sekitar Rp4,149 miliar.

Selain tuntutan ganti rugi, Penggugat juga meminta sejumlah tindakan lain, antara lain terkait pemeliharaan dan inventarisasi barang bukti pelumas, rehabilitasi nama baik, sita jaminan, bunga moratorium, serta uang paksa atau dwangsom Rp5 juta per hari terhadap pihak tertentu apabila lalai menjalankan tindakan yang diperintahkan pengadilan.
Perkara perdata ini menjadi semakin menarik karena berlangsung bersamaan dengan proses pidana yang menjerat Arief. Sebelumnya, Arief tercatat sebagai DPO Polres Buru Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen. Ia kemudian berhasil ditangkap di Surabaya dan selanjutnya menjalani proses hukum di Maluku.

Situasi tersebut membuat posisi hukum Arief menjadi sorotan dari dua sisi berbeda. Di satu sisi, ia merupakan Penggugat dalam perkara perdata di PN Jakarta Barat yang menggugat sejumlah pihak, termasuk institusi kepolisian. Di sisi lain, ia merupakan tersangka dalam perkara pidana yang sedang diproses oleh Polres Buru Selatan.

Namun, dua perkara tersebut merupakan proses hukum yang berbeda. Gugatan perdata tidak otomatis membatalkan proses pidana, sementara status tersangka dalam perkara pidana juga tidak otomatis menentukan hasil gugatan perdata.

Kini, perhatian tertuju pada agenda pemanggilan Tergugat II sampai Tergugat V yang dijadwalkan pada 29 September 2026. Apakah seluruh pihak akan hadir dan memberikan jawaban di hadapan majelis hakim, atau persidangan kembali mengalami kendala kehadiran, menjadi perkembangan yang akan menentukan jalannya perkara berikutnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *