
Ambon,Malukuinterprize- Aksi Masyarakat Adat Seram Utara terkait persoalan tapal batas Taman Nasional Manusela dan dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat mendapat perhatian serius. Aspirasi masyarakat ditemui langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, yang juga merupakan putra Seram Utara, di Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan tuntutan terkait persoalan tapal batas Taman Nasional Manusela serta dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat. Mereka meminta pemerintah memberikan perhatian serius karena persoalan tersebut berkaitan dengan wilayah adat, tanah leluhur, martabat, serta ruang hidup masyarakat.
Aksi masyarakat berlangsung dalam suasana sasi adat, sebagai salah satu bentuk penegasan masyarakat dalam menjaga wilayah dan sumber daya alam berdasarkan nilai-nilai adat yang masih hidup dan dipatuhi.
Masyarakat mendesak pemerintah melakukan peninjauan dan verifikasi langsung terhadap tapal batas Taman Nasional Manusela. Keberadaan pal kawasan hutan yang dinilai berada di wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat juga menjadi sorotan. Masyarakat meminta apabila hasil verifikasi membuktikan pal tersebut berada di wilayah adat, maka pal tersebut dicabut dan persoalan batas diselesaikan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat.
Persoalan tersebut mendapat momentum setelah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima surat dari Raja Tanah Manusela, Sepnat Amanukuany, pada Rabu (19/8/2026). Surat tersebut diserahkan dalam bentuk simbolik, disimpan di dalam sepotong bambu dan diikat dengan kain merah.
Setelah membaca surat tersebut, Lewerissa menyampaikan bahwa isi surat sangat menyentuh hati dan pikirannya. Gubernur Maluku juga memastikan akan membawa persoalan Taman Nasional Manusela ke tingkat pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut kini ditunggu realisasinya oleh masyarakat. Bagi Masyarakat Adat Seram Utara, persoalan Taman Nasional Manusela bukan sekadar persoalan batas kawasan, tetapi menyangkut tanah leluhur, ruang hidup, sumber penghidupan, identitas adat, serta masa depan generasi.
Pertanyaannya, Gubernur Maluku tepati janji?
Praktisi Hukum Amiruddin Suat, S.H., menilai pemerintah harus menyikapi aspirasi tersebut secara serius dan terukur. Menurutnya, persoalan masyarakat adat dan kawasan hutan tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan klaim sepihak, tetapi harus melalui proses verifikasi yang objektif dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kalau masyarakat menyampaikan bahwa ada wilayah adat yang masuk dalam penetapan atau batas kawasan, maka pemerintah harus turun dan melakukan verifikasi. Jangan hanya melihat peta administratif, tetapi juga harus melihat sejarah penguasaan wilayah, bukti-bukti masyarakat adat, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amiruddin.
Menurut Amiruddin, keberadaan pal di lapangan juga tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan siapa yang berhak atas suatu wilayah. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara batas kawasan dengan wilayah adat, pemerintah harus membuka ruang pemeriksaan dan penyelesaian secara transparan.
“Kalau setelah dilakukan verifikasi ternyata pal tersebut berada di wilayah adat, tentu harus ada penyelesaian hukum dan administratif. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini menggantung karena yang dipertaruhkan bukan hanya batas kawasan, tetapi juga kepastian hukum dan hak masyarakat,” tegasnya.
Amiruddin juga menyoroti persoalan dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa setiap pihak harus menjaga ucapan dan tindakan ketika berhadapan dengan masyarakat adat.
“Masyarakat adat memiliki martabat yang harus dihormati. Kalau memang ada dugaan pernyataan yang mengandung penghinaan atau merendahkan identitas masyarakat adat, maka harus diklarifikasi secara terbuka dan, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan dialog, tetapi dialog tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kepastian hukum.
“Dialog penting, tetapi hasil akhirnya juga harus jelas. Masyarakat sudah menyampaikan aspirasi, DPRD sudah menerima, dan Gubernur sudah menyatakan akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat. Sekarang yang ditunggu adalah tindak lanjut konkret,” kata Amiruddin.
Sementara itu, kehadiran Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, yang secara langsung menerima aspirasi masyarakat diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengawalan persoalan tersebut di tingkat legislatif.
Sebagai putra Seram Utara, Alhidayat diharapkan dapat membawa aspirasi masyarakat ke dalam pembahasan kelembagaan DPRD dan mendorong adanya langkah konkret bersama Pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah pusat.
Amiruddin menambahkan bahwa pemerintah harus membuktikan komitmennya dengan langkah yang dapat diukur, mulai dari verifikasi batas, pemetaan wilayah adat, pemeriksaan keberadaan pal, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat apabila persoalan tersebut berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Manusela.
“Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan aspirasi, Gubernur sudah menyatakan akan membawa persoalan ke pusat, tetapi kemudian tidak ada perkembangan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana janji itu dilaksanakan,” ujarnya.
Masyarakat Seram Utara kini menunggu tindak lanjut. Mereka tidak hanya membutuhkan pertemuan dan pernyataan, tetapi kepastian bahwa aspirasi mengenai tapal batas Taman Nasional Manusela, dugaan penghinaan, serta keberadaan pal hutan benar-benar diperjuangkan.
Bagi masyarakat adat, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar pal dan batas kawasan. Ini adalah persoalan tanah leluhur, martabat, identitas, dan masa depan masyarakat adat Seram Utara.
Kini pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku ditantang untuk membuktikan keberpihakan tersebut melalui tindakan nyata. (Redaksi)
