PERADI BERSATU KIRIM PESAN TEGAS KE MK: TEGAKKAN HUKUM SECARA MURNI, JANGAN KORBANKAN KEADILAN

Jakarta, Malukuintprize— Ketua Umum Perkumpulan Advokateur Indonesia Bersatu (PERADI Bersatu), Adv. Zevrijn Boy Kanu, menyoroti pentingnya menjaga kemurnian penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa konstitusi harus menjadi landasan utama dalam setiap putusan, sementara independensi hakim, kepastian hukum, dan integritas peradilan harus tetap dijaga.

Melalui materi kajian bertajuk “7 Tamparan Konstitusional untuk MK” dan “9 Hakim MK di Pusaran Kontroversi”,

PERADI Bersatu mengangkat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari batas kewenangan hakim konstitusi, konsistensi putusan, penerapan hukum acara, hingga akuntabilitas sembilan hakim konstitusi. PMK Nomor 1 Tahun 2026 juga menjadi salah satu perhatian dalam kajian tersebut.

Boy Kanu menekankan pentingnya memastikan bahwa kewenangan konstitusional dijalankan berdasarkan hukum dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara murni berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai hukum kehilangan makna keadilannya karena penerapan aturan yang menimbulkan ketidakpastian. Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga konstitusi dan memastikan bahwa setiap putusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”.

Menurut pandangan yang diangkat dalam kajian tersebut, kewenangan hakim konstitusi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, integritas, dan konsistensi dalam menerapkan hukum. Setiap putusan harus memiliki dasar argumentasi yang jelas agar dapat diuji secara objektif oleh kalangan hukum maupun masyarakat.

“Kami memandang bahwa konstitusi bukan sekadar norma tertulis, melainkan fondasi negara hukum yang wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara. Tidak boleh ada kewenangan yang dijalankan tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,”

Boy Kanu juga menyoroti pentingnya menjaga independensi peradilan. Menurut pokok pandangan tersebut, hakim harus mengambil keputusan berdasarkan fakta, norma hukum, dan pertimbangan yuridis yang relevan, bukan tekanan atau kepentingan di luar hukum.

“Independensi hakim merupakan prinsip fundamental. Namun, independensi bukan berarti lembaga peradilan tertutup terhadap kritik. Justru melalui argumentasi hukum yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi dapat terus dijaga,”

demikian rumusan pernyataan yang dapat mempertegas pesan kajian tersebut.

PERADI Bersatu juga menyoroti penerapan PMK Nomor 1 Tahun 2026. Persoalan yang diangkat adalah pentingnya memastikan bahwa aturan hukum acara diterapkan secara konsisten, memberikan kepastian hukum, dan tetap menghormati hak para pencari keadilan. Penilaian terhadap ketentuan tersebut harus didasarkan pada isi peraturan dan penerapannya dalam perkara yang relevan.

“Kepastian hukum merupakan hak masyarakat. Karena itu, setiap aturan acara harus diterapkan secara jelas dan konsisten. Apabila terdapat persoalan dalam penerapannya, persoalan tersebut harus dijawab melalui argumentasi hukum, bukan dibiarkan berkembang menjadi ketidakpercayaan publik,”

Lebih lanjut, PERADI Bersatu menegaskan bahwa kritik terhadap Mahkamah Konstitusi bukanlah upaya untuk merendahkan lembaga peradilan, melainkan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi. Setiap kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, sedangkan dugaan pelanggaran etik atau hukum harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah.

Pada akhirnya, Boy Kanu melalui sikap yang diangkat dalam kajian PERADI Bersatu mengingatkan pentingnya menjaga supremasi konstitusi, integritas hakim, dan kemurnian penegakan hukum.

“Hukum harus berdiri di atas kepentingan kekuasaan. Konstitusi harus menjadi pedoman, keadilan harus menjadi tujuan, dan integritas harus menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar. Mahkamah Konstitusi akan tetap memiliki tempat terhormat ketika setiap kewenangannya dijalankan dengan penuh tanggung jawab berdasarkan konstitusi,” Tandasnya (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *