
SBB, Malukuintprize— Persoalan administrasi Batas wilayah Kabupaten dan Juga Administrasi Wilayah pendidikan di wilayah Kecamatan Elpaputih kembali menjadi perhatian seiring dengan pembahasan mengenai status wilayah dan pengelolaan sejumlah satuan pendidikan yang berada di kawasan tersebut.
Dua sekolah yang menjadi sorotan adalah SD Negeri 323 Maluku Tengah dan SMP Negeri 47 Maluku Tengah. Persoalan yang muncul berkaitan dengan status wilayah, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta proses penyerahan administrasi dari Kabupaten Maluku Tengah kepada Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Andi Koli, saat dikonfirmasi melalui seluler memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini administrasi Dapodik kedua sekolah tersebut.
Andi Kolii mengatakan bahwa posisi Dapodik masih menjadi bagian dari proses administrasi dan belum dilakukan penyerahan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Dapodik tetap SBB. Statement Ketua DPRD Malteng wajar-wajar saja karena belum ada surat penyerahan dari Bupati Maluku Tengah. Kondisinya, tetapi wilayah tersebut milik SBB, tetapi Dapodik belum ada penyerahan,” ujar Andi Koli.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara persoalan status wilayah dengan proses penyerahan administrasi Dapodik. Menurut Andi Koli, wilayah tempat kedua sekolah tersebut berada telah masuk dalam wilayah Kabupaten SBB, namun administrasi Dapodik masih menunggu proses penyerahan.
Andi Koli menjelaskan bahwa proses tersebut rencananya akan ditindaklanjuti bertemu dengan bupati Maluku Tengah minggu depan, kata dia, akan meminta kepada Bupati Maluku Tengah untuk melakukan penyerahan Dapodik kedua sekolah tersebut.
“Rencana minggu depan baru ke Maluku Tengah meminta dari Bupati Maluku Tengah untuk menyerahkan Dapodik,” katanya.
Dengan demikian, proses administrasi kedua sekolah tersebut masih membutuhkan penyelesaian secara formal agar tidak terjadi perbedaan data maupun kewenangan antara kedua pemerintah daerah.
Andi Kolii juga mengatakan bahwa sosialisasi mengenai persoalan tersebut telah dilakukan berulang kali. Namun, menurutnya, masih terdapat kendala dalam tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi.
“Sosialisasi sudah dilakukan berulang, tetapi kendalanya masyarakat Samasuru tidak banyak ikut sosialisasi. Hanya sebagian, khususnya dari kalangan PNS saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Kolii menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku juga telah memberikan keterangan mengenai posisi wilayah kedua sekolah tersebut.
“Kemudian pihak Provinsi juga mengatakan bahwa wilayah kedua sekolah tersebut masuk Kabupaten SBB,” pungkasnya.
Di sisi lain, adanya pernyataan bahwa Dapodik belum diserahkan secara resmi menunjukkan bahwa proses administrasi pendidikan masih perlu diselesaikan melalui mekanisme antarpemerintah daerah.
Hal ini penting karena status wilayah dan administrasi pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan Dapodik, tetapi juga menyangkut pengelolaan sekolah, aset, tenaga pendidik, pembiayaan, serta keberlanjutan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Sementara itu, terkait masih tercatatnya sekolah dalam administrasi Maluku Tengah, Ketua DPRD Malteng Herry M. C. Haurissa sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih memperjuangkan persoalan tersebut dan memilih berhati-hati memberikan keterangan lebih jauh karena prosesnya masih berlangsung.
Perbedaan pandangan dan proses administrasi tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan melalui komunikasi resmi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Kini Masyarakat menunggu tindak lanjut dari proses penyerahan Dapodik sebagaimana disampaikan Ketua DPRD SBB Andi Kolii, termasuk kejelasan mengenai dokumen resmi yang menjadi dasar pengalihan administrasi kedua sekolah tersebut. (Redaksi)
