DPD Aliansi Gibran Maluku Desak Mabes Polri Lanjutkan Status Hukum Denny Indrayana

Ambon,Malukuintprize— DPD Aliansi Gibran Nasional Provinsi Maluku mendesak Mabes Polri memberikan kejelasan sekaligus melanjutkan proses hukum terhadap Denny Indrayana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya perhatian publik terhadap status hukum Denny Indrayana, khususnya terkait perkara yang pernah ditangani aparat penegak hukum.

Ketua DPD Aliansi Gibran Nasional Provinsi Maluku, Marsel Maspaitella, S.H., mengatakan Polri perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk memberikan kejelasan mengenai status hukum Denny Indrayana dan memastikan proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan berjalan sesuai mekanisme hukum. Kalau perkara masih berproses, maka harus dilanjutkan sampai ada kepastian hukum,” ujar Marsel.

Menurut Marsel, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan tidak boleh berhenti tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan suatu perkara yang sebelumnya telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum, termasuk apakah perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan, telah dihentikan, atau telah dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa perkara pernah naik ke tahap penyidikan, tetapi kemudian tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kelanjutannya. Kepastian hukum itu penting, baik bagi negara maupun bagi orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memang pernah menangani laporan terhadap Denny Indrayana. Dalam perkara dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu, Polri menyatakan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan SPDP telah dikirimkan pada Juli 2023.

Selain perkara tersebut, nama Denny Indrayana juga pernah dikaitkan dengan perkara payment gateway ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan publik.

Marsel menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun, menurutnya, setiap perkara yang telah ditangani aparat harus memiliki kejelasan mengenai status dan arah penanganannya.

“Kami tidak meminta proses hukum dilakukan berdasarkan tekanan politik. Kami meminta proses hukum dilakukan berdasarkan bukti, aturan dan kewenangan yang dimiliki penyidik. Jika memang memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup, silakan dilanjutkan sesuai hukum. Jika sebaliknya, sampaikan secara terbuka apa dasar penghentiannya,” kata Marsel.

Ia juga meminta Mabes Polri memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara secara proporsional agar tidak muncul persepsi bahwa proses hukum terhadap seseorang berhenti tanpa kepastian.

“Prinsipnya sederhana: hukum harus memberikan kepastian. Kalau masih ada proses hukum, lanjutkan secara profesional. Kalau sudah dihentikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan biarkan status sebuah perkara menjadi tanda tanya di ruang publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, desakan tersebut merupakan sikap DPD Aliansi Gibran Nasional Provinsi Maluku melalui Marsel Maspaitella. Adapun mengenai status terkini dan langkah hukum selanjutnya terhadap Denny Indrayana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menjelaskan dan menentukannya berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *