
Jakarta, Malukuintprize — Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Perkumpulan Advocateur Indonesia Bersatu atau PERADI Bersatu menyoroti sejumlah persoalan hukum acara yang dinilai penting dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon.
Dalam pernyataan Ketua Umum PERADI Bersatu, Adv. Zevrijn Boy Kanu, yang diterbitkan 3 Oktober 2026, terdapat tujuh persoalan hukum acara yang menjadi sorotan, yakni tenggang waktu, legal standing, subjek hukum pemohon, objek dan kewenangan MK, finalitas dan kepastian hukum hasil Pemilu, batas remedial power Mahkamah, serta pembuktian.
Persoalan pertama yang disoroti adalah tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pemeriksaan pendahuluan, para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024. MK mencatat aturan PHPU Presiden dan Wakil Presiden menetapkan pengajuan permohonan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Para pemohon beralasan batas waktu tersebut perlu dikesampingkan demi keadilan substantif.
Persoalan kedua menyangkut legal standing atau kedudukan hukum pemohon. PERADI Bersatu menyoroti dasar kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, PERADI Bersatu mempertanyakan subjek hukum pemohon, termasuk konstruksi hukum yang digunakan untuk mengajukan permohonan tersebut.
Persoalan keempat berkaitan dengan objek perkara dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Isu ini juga muncul dalam persidangan ketika KPU berpendapat bahwa persoalan mengenai syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses Pemilu, bukan perselisihan hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.
PERADI Bersatu juga menyoroti finalitas dan kepastian hukum hasil Pemilu 2024. Menurut pernyataan organisasi tersebut, persoalan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan perlu dilihat dalam konteks tahapan Pemilu yang telah selesai dan hasil Pemilu yang telah ditetapkan.
Persoalan keenam adalah batas remedial power MK. Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, tetapi juga meminta konsekuensi hukum terhadap kedudukan dan pelantikannya. MK mencatat bahwa permohonan tersebut memang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Terakhir, PERADI Bersatu menyoroti pembuktian. Menurut pernyataan Zevrijn Boy Kanu, masuknya perkara ke tahap pembuktian tidak dengan sendirinya berarti seluruh persoalan hukum acara telah selesai atau seluruh dalil pemohon telah terbukti.
PERADI Bersatu Soroti Arah Amar Putusan
Dalam materi pernyataannya, PERADI Bersatu menyebut terdapat tiga kemungkinan amar putusan, yakni permohonan tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan sebagian/seluruhnya.
PERADI Bersatu kemudian menyampaikan analisis bahwa dari perspektif hukum acara, “tidak dapat diterima” merupakan kemungkinan yang mereka nilai paling kuat.
Namun, hal tersebut merupakan analisis dan prediksi PERADI Bersatu, bukan putusan Mahkamah Konstitusi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon dengan dalil antara lain mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Para pemohon menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut baru diperoleh pada 2026 dan meminta persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan.
Dalam perkembangan persidangan, MK juga telah menolak permintaan pihak pemohon untuk menghadirkan Gibran dalam persidangan. (Redaksi)
