
Jakarta, Malukuintprize— Polemik antara Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan media MalukuInterprize dan Media Poros Timur terkait pemberitaan dugaan “uang pengaman” dalam pemeriksaan Dana Desa Tala semakin berkembang. Setelah Inspektorat menyebut pemberitaan tersebut “Berisi fitnah”, Kuasa Hukum MalukuInterprize, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., Ph.D. dkk Melalui Selulernya , menyatakan akan mengambil langkah hukum berupa somasi.
Kuasa hukum Media ini menilai pernyataan yang menyebut pemberitaan sebagai “fitnah” perlu dijelaskan secara terang, terutama apabila pernyataan tersebut ditujukan kepada media dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik serta kredibilitas media.
Menurut kuasa hukum, MalukuInterprize telah memberikan ruang hak jawab kepada Inspektorat SBB untuk menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan. Dengan demikian, keterangan dan bantahan dari Inspektorat telah diberikan ruang untuk disampaikan kepada publik.
Kuasa Hukum MalukuInterprize, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., Ph.D. dkk, menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum berupa somasi kepada Inspektorat SBB.
“Media sudah memberikan ruang hak jawab. Kalau kemudian pemberitaan disebut sebagai fitnah, tentu harus dijelaskan secara terang bagian mana yang dianggap fitnah, apa dasar bantahannya, dan bukti apa yang dimiliki,” demikian sikap kuasa hukum media.
Menurut kuasa hukum, somasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi hak Inspektorat memberikan klarifikasi. Somasi akan diarahkan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilai berpotensi merugikan reputasi Wartawan dan Media.
Selain persoalan penyebutan “Pemberitaan berisi fitnah”, kuasa hukum juga menyoroti substansi pemeriksaan Desa Tala Tahun 2022 -2023 Dalam hak jawabnya, Inspektorat menyebut pemeriksaan khusus telah menemukan sejumlah persoalan, termasuk kelemahan pengendalian internal, persoalan administrasi pembukuan serta kerugian keuangan desa yang belum dipertanggungjawabkan.
Karena itu, menurut kuasa hukum, persoalan yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya mengenai bantahan terhadap pemberitaan, tetapi juga bagaimana seluruh temuan pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti secara transparan.
“Kalau memang ada temuan kerugian keuangan desa yang belum dipertanggungjawabkan, publik berhak mengetahui bagaimana hasil pemeriksaannya, berapa nilai kerugiannya, bagaimana tindak lanjutnya, dan apakah hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pidana,”
demikian sikap kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai dokumen maupun foto yang disebut menjadi dasar klarifikasi terhadap mantan anggota BPD Desa Tala. Apabila terdapat pihak yang menyangkal pernah menerima uang atau membubuhkan tanda tangan pada kuitansi, menurut kuasa hukum, persoalan tersebut perlu diverifikasi secara objektif.
Terkait rencana somasi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., Ph.D. dkk akan meminta Inspektorat SBB memberikan penjelasan mengenai dasar penyebutan “Pemberitaan Media fitnah”, melakukan klarifikasi terhadap pernyataan yang dinilai merugikan media, serta menjelaskan substansi pemeriksaan Desa Tala yang telah disampaikan dalam hak jawab.
Somasi tersebut juga akan menjadi langkah awal untuk menentukan tindakan hukum berikutnya apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian secara baik.
Sementara itu, Media menegaskan bahwa pemberitaan mengenai pemeriksaan Dana Desa Tala, Luhu dan Waisamu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang diberitakan untuk memberikan hak jawab.
Redaksi juga telah mencatat dan telah upaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat SBB terkait persoalan Tuduhab Tersebut Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum memperoleh respons. (Redaksi)
