
Jakarta, Malukuintprize— Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mencuat setelah Inspektorat Daerah SBB memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemeriksaan sejumlah desa. Dalam klarifikasi tersebut, Inspektorat mengungkap adanya sejumlah temuan pemeriksaan, termasuk kerugian keuangan desa yang belum dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), Andi Abdul Rahman Onge atau Andi Aro Melalui Selulernya Dini Hari, menilai hasil pemeriksaan yang telah menemukan kerugian keuangan tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen internal Inspektorat. Menurutnya, apabila Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) telah final dan terdapat temuan kerugian, hasil tersebut perlu segera disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana yang telah masuk.
“Kalau Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian keuangan desa, jangan berhenti di meja Inspektorat. Kami mendesak agar LHP dan temuan kerugian segera diserahkan kepada Polres SBB untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegas Andi Aro.
Khusus Desa Tala, Inspektorat menyebut pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan DD dan ADD tahun 2022–2023 dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.1/215/SPT/XII/2025. Dalam pemeriksaan tersebut disebut terdapat kelemahan sistem pengendalian internal, persoalan administrasi dan pembukuan, serta kerugian keuangan desa yang belum dipertanggungjawabkan.
Andi Aro menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius, terutama karena laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tala disebut telah lama berada di Polres SBB. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan Inspektorat merupakan dokumen yang masih ditunggu dalam proses penanganan laporan tersebut, maka hasil pemeriksaan harus segera diserahkan kepada penyidik setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
“Serahkan LHP dan temuan kerugiannya kepada Polres SBB. Biar penyidik yang menilai dan mendalami berdasarkan dokumen serta alat bukti yang ada. Inspektorat tidak perlu mengambil alih kewenangan penyidik,” ujar Andi Aro.
Ia juga menyoroti munculnya hak jawab Inspektorat setelah institusi tersebut mendapat sorotan media. Menurut Andi Aro, hak jawab merupakan hak setiap institusi untuk memberikan klarifikasi, tetapi substansi yang disampaikan kepada publik juga harus diikuti dengan tindak lanjut konkret terhadap hasil pemeriksaan.
“Bantahan terhadap tudingan tertentu silakan disampaikan. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana hasil pemeriksaan ditindaklanjuti. Jangan sampai setelah disorot media, Inspektorat baru membela diri, sementara temuan kerugian yang sudah disebut dalam pemeriksaan belum mendapatkan penyelesaian yang jelas,” katanya.
Dalam hak jawabnya, Inspektorat juga menyebut pemeriksaan Desa Luhu telah menghasilkan LHP Nomor 700.1.2.2/05 tanggal 3 Juli 2025. Sementara pemeriksaan Desa Waisamu menghasilkan LHP Nomor 700.1.2.1/09 tanggal 10 Oktober 2025, yang menurut Inspektorat telah diserahkan kepada Tipidkor Polres SBB pada 13 Januari 2026.
Andi Aro menilai hasil pemeriksaan yang telah final dan berkaitan dengan laporan dugaan korupsi perlu segera diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memastikan hasil pengawasan tidak berhenti hanya sebagai dokumen administratif.
“Kalau Waisamu sudah diserahkan kepada Tipidkor, maka hasil pemeriksaan desa lainnya yang sudah selesai dan memiliki temuan kerugian juga harus ditindaklanjuti. Jangan ada hasil pemeriksaan yang berhenti tanpa kepastian,” tegasnya.
Menurut Andi Aro, membiarkan hasil pemeriksaan tanpa tindak lanjut yang jelas dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut dapat memberikan kesan bahwa Inspektorat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal menemukan kesalahan. Setelah ditemukan, harus ada tindak lanjut. Kalau ada kerugian, selesaikan. Kalau ada laporan dugaan tindak pidana dan hasil pemeriksaan sudah tersedia, serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Namun, Andi Aro menegaskan bahwa adanya temuan kerugian keuangan desa tidak otomatis membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang sah.
Karena itu, LP.K-P-K mendesak Inspektorat SBB segera menyerahkan LHP dan dokumen temuan kerugian Desa Tala kepada Polres SBB, sehingga laporan dugaan korupsi Dana Desa yang telah lama dilaporkan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan penyidik.
“Jangan lagi hanya memberikan penjelasan. Sekarang waktunya tindakan. Kalau LHP sudah final, serahkan kepada Polres SBB. Biar aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hukum,” pungkas Andi Aro. (Redaksi)
