
SBB,Malukuintprize— Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyatakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 akan diarahkan pada program dan kegiatan yang dinilai berdampak terhadap masyarakat. Namun, komitmen tersebut kini menjadi perhatian publik karena efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh realisasi anggaran di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati SBB, Ir. Asri Arman, MT, dalam Rapat Paripurna DPRD SBB dalam rangka penyampaian pengantar Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Utama Kantor DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Senin (28/9/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Asri Arman menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian anggaran, kata dia, diarahkan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah serta membiayai program dan kegiatan yang mendesak dan memiliki dampak terhadap masyarakat.
“Penyesuaian atau penambahan anggaran pada program atau kegiatan diprioritaskan pada kegiatan yang berdampak kepada masyarakat dan mendesak,” ujar Asri.
Menurutnya, perubahan anggaran juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target kinerja perangkat daerah, menggerakkan perekonomian daerah serta meningkatkan standar pelayanan minimal dan infrastruktur pelayanan publik.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan realisasi anggaran sebagai salah satu aspek penting yang akan menentukan apakah perubahan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, kebijakan anggaran tidak hanya dinilai dari besarnya alokasi yang tercantum dalam dokumen APBD, tetapi juga dari pelaksanaan program, kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan perubahan APBD.
Menurutnya, kesepakatan dokumen perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus mencerminkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Namun, di tengah penegasan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana komitmen itu diterjemahkan menjadi program konkret. Terlebih, setiap perubahan alokasi anggaran akan membawa konsekuensi terhadap prioritas pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Pemda SBB juga menyatakan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan efisiensi serta penggunaan standar harga yang berlaku.
Karena itu, pembahasan di DPRD tidak hanya menjadi ruang administratif untuk menyetujui perubahan angka-angka anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan setiap belanja daerah memiliki dasar kebutuhan yang jelas, target yang terukur dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik pun menunggu apakah perubahan APBD SBB 2026 nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor pelayanan dasar, infrastruktur publik dan program yang berkaitan langsung dengan kondisi sosial-ekonomi warga.
Dengan demikian, pernyataan pemerintah daerah bahwa anggaran perubahan akan diprioritaskan pada kegiatan yang berdampak bagi masyarakat kini menjadi sebuah komitmen yang akan diuji melalui realisasi di lapangan.(Redaksi)
